Surat Edaran tentang Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan
TEGASKAN INTEGRITAS: Pemdes Tasahea Terbitkan Surat Edaran Larangan Suap dan GratifikasiTASAHEA, 24 Juli 2026 – Pemerintah Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/56/2026 tentang Pencegahan Praktik Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan. Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tasahea, I Made Winada, S.Tp., ini diterbitkan untuk memperkuat nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa. Dokumen pedoman resmi ini ditujukan kepada seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta seluruh warga Desa Tasahea. Poin-poin utama dalam surat edaran tersebut meliputi: Larangan Gratifikasi & Suap: Seluruh perangkat desa dan masyarakat dilarang keras memberi maupun menerima uang, barang, fasilitas, hadiah, atau komisi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik. Seluruh layanan administrasi dipastikan bebas biaya di luar ketentuan resmi. Pencegahan Konflik Kepentingan: Perangkat desa wajib menghindari situasi benturan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok. Apabila terdapat keterikatan hubungan keluarga atau bisnis dalam pengambilan keputusan, pihak terkait wajib bersikap terbuka dan tidak ikut mengambil keputusan. Penguatan Budaya Antikorupsi: Warga diimbau untuk menolak segala bentuk pungutan liar dan mengutamakan 9 nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil). Mekanisme Pelaporan: Pemdes Tasahea menyediakan saluran pengaduan langsung di Kantor Desa Tasahea bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran. Pemerintah desa menjamin kerahasiaan identitas bagi pelapor yang beritikad baik.